Mau Membuat Paspor Online di Masa (Setelah) Pandemi? Begini Caranya
Antrian untuk membuat paspor online baru akan dibuka setiap hari jumat pukul 14:00 WIB. Saran saya, jangan membuang waktu untuk memeriksa slotnya selain di hari Jumat.
Setelah sekian lama ditutup, akhirnya banyak negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan juga Singapura, yang akhirnya membuka perbatasan mereka kembali untuk dikunjungi para wisatawan. Saya percaya kalian juga ingin jalan-jalan ke negara tersebut, kan?
Namun sebelum kembali pelesiran ke luar negeri, ada baiknya kalian memeriksa masa berlaku paspor kalian. 2 tahun tidak bisa ke luar negeri akibat pandemi itu waktu yang cukup lama lho dan saya yakin ada sebagian dari kalian yang masa berlaku paspornya sudah habis.
Lantas bagaimana cara melakukan perpanjangan paspor atau membuat paspor baru secara online? Berikut ini caranya:
- Masuk ke dalam Playstore dan unduh aplikasi M-Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kemenkumham RI
- Jika sudah selesai diunduh, silakan buka aplikasi M-Paspor dan lakukan pendaftaran akun (jika kalian belum memiliki akun di aplikasi M-Paspor).
- Pastikan email yang kalian daftarkan adalah email aktif. Usai menekan tmbol daftar, segera periksa email karena akan ada OTP (One Time Password) yang dikirim oleh pihak imigrasi. Masukkan OTP tersebut (dalam bentuk angka) ke aplikasi M-Paspor (akan ada popup menu).
- Berikutnya tekan tombol ‘Pengajuan Permohonan’ dan ikuti semua instruksi yang diminta. Kalian akan diminta mengisi keterangan diri, diminta mengunggah beberapa dokumen, lakukan saja semua yang diminta.
- Akan ada bagian di mana kalian diminta untuk memasukkan alasan atau tujuan permohonan. Kalau saya mengisinya untuk liburan dan tidak perlu menyertakan detil alamat atau penginapan selama liburan nanti.
- Jika sudah, maka detil sementara akan muncul seperti berikut:
- Nah, untuk bagian ini, lakukan pada hari jumat pukul 14:00 WIB. Setelah menekan tombol lanjutkan pada gambar di atas, kalian akan diminta menentukan lokasi kalian berada sekarang (Pilih saja sesuai map). Jika lokasi kalian sudah ditentukan, daftar kantor imigrasi yang melayani pembuatan paspor akan muncul. Silakan pilih yang dekat dengan lokasi kalian.
- Jika sudah, kalian akan diminta untuk menentukan tanggal kedatangan. Detil dalam aplikasi sangat jelas. tanggal berapa yang kosong, tanggal berapa yang sudah penuh, mau ambil pagi atau siang, dan silakan tekan tombol pengajuan.
- Apabila sukses, akan ada email masuk berisi kode layanan, kode permohonan, kode billing dan batas akhir melakukan pembayaran. Silakan lakukan proses pembayaran dan kalian hanya perlu menunggu statusnya berubah. Dari yang sebelumnya ‘Menunggu Pembayaran’ menjadi ‘Sudah Terbayar’.
- Lantas bagaimana cara melakukan pembayarannya? Cara melakukan pembayarannya bisa kalian baca DI SINI.
- Tahapan selanjutnya setelah sukses membayar adalah kalian hanya perlu datang ke kantor imigrasi yang sudah kalian tentukan sesuai dengan jadwal yang tersedia.
*******
Itu tadi sedikit tahapan membuat paspor online di masa (setelah) pandemi. Semoga sedikit bisa membantu kalian yang ingin mengajukan pembuatan paspor. Namun ada beberapa catatan tambahan yang perlu saya bagikan saat akan berjuang melakukan pengajuan permohonan lewat aplikasi M-Paspor ini
- Tahapan nomor 1-6 bisa kalian lakukan kapan saja. Untuk tahapan nomor 7-9, alangkah baiknya hanya dilakukan saat hari Jumat pukul 14:00 WIB karena akan jarang sekali kesempatan mendapatkan slot kosong di hari selain hari pembukaan slot.
- Pembukaan slot pada hari jumat pukul 14:00 WIB adalah untuk seminggu ke depan.
- Tepat hari Jumat jam 14:00 WIB akan banyak orang mengakses aplikasi M-Paspor. Aplikasi akan melambat dan sulit dibuka. Terus saja berusaha dan lakukan refresh saat melakukan pemilihan tanggal. Jangan menyerah!
- Pada saat mengajukan tanggal kedatangan, mungkin saja kalian gagal tapi berhasil. Maksudnya bagaimana? Bisa saja tulisan ‘aplikasi error’ akan muncul, tapi rajin juga periksa email. Jika sudah ada email masuk yang berisi tata cara pembayaran, artinya proses berhasil dan segera tutup aplikasi lalu buka kembali.
- Biaya pembuatan Paspor Elektronik adalah Rp 650.000 , sedangkan untuk Paspor Biasa sekitar Rp350.000.
- Selamat berjuang.