Membuat & Mengambil Paspor di Kanim ULP 1 Pondok Pinang
(Rabu, 25 Mei 2022) – 5 hari berselang setelah melakukan booking spot untuk pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor (ceritanya bisa dibaca DI SINI), akhirnya saya tiba di Kanim ULP 1 Pondok Pinang untuk pertama kalinya. Terletak langsung di pinggir jalan raya utama Jl. Ciputat Raya Pondok Pinang, tidak jauh dari sekolah Harapan Ibu, bangunan 4 lantai ini berdiri dengan gagah dan terlihat masih sangat baru. Menurut penuturan satpam yang bertugas, gedung ini memang mengalami renovasi pada tahun 2021 kemarin dan belum lama ini rampung.
Oleh satpam tersebut, saya langsung dipersilakan masuk dan menunggu di ruang tunggu yang akan langsung terlihat begitu pintu masuk dibuka. Ada banyak kursi yang tersedia dan di salah satu kursi tersebutlah saya duduk.
Datang 30 menit lebih awal membuat saya harus sedikit bersabar, tapi juga sekaligus menjadi lebih tenang karena tidak terlambat. Ketika mendaftar untuk pembuatan paspor, memang terdapat 2 pilihan waktu untuk membuat paspor, yaitu jam kedatangan pagi dan kedatangan siang. Saya sengaja memilih jam siang (13:00 -14:00 WIB) agar tidak bersenggolan di jalan dengan para pekerja yang ingin berangkat ke kantor.
Begitu waktu menunjukkan pukul 13:00 WIB, antrian pembuatan dan pengambilan paspor di Kanim ULP 1 Pondok Pinang pun dibuka. Saya pun lantas ikut mengantri sesuai dengan arahan petugas. Untuk bisa mendapatkan nomor antrian, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Fotokopi e-KTP di kertas A4 penuh (jadi tidak perlu dipotong seukuran KTP).
- Fotokopi Paspor yang berisi identitas pribadi di kertas A4 (sama seperti e-KTP, tidak perlu dipotong juga).
- Paspor Lama (ini harus dibawa, tidak boleh ketinggalan).
- Print Detail permohonan M-Paspor di mana terdapat status sudah terbayar.
- Print surat pengantar menuju Kanim yang bisa diunduh di aplikasi M-Paspor.
- e-KTP asli (hanya ditunjukkan).
***Sebagai catatan, kasus saya kali ini adalah penggantian paspor baru karena paspor yang lama sudah habis masa berlakunya.
Ketika semua lengkap, semua berkas saya diambil dan dipersilakan kembali duduk. Hanya berselang 5 menit setelah saya diminta duduk, saya kembali dipanggil. Semua berkas saya tadi disudah di-staples jadi satu dan saya pun mendapat nomor antrian. Oleh petugas, saya lantas diminta ke lantai 3 untuk tahap pembuatan paspor. Ya, ternyata proses awalnya semudah itu.
Begitu saya tiba di lantai 3 menggunakan elevator yang tersedia, saya kembali harus menunggu di bangku yang disediakan. Kali ini saya bisa melihat bilik-bilik pembuatan paspor dengan petunjuk nomor di dindingnya dari luar.
Menunggu dipanggil dan masuk ke dalam bilik sesuai dengan nomor yang akan ditetapkan, itulah yang perlu saya lakukan begitu tiba di lantai 3. Terdapat monitor besar yang berisikan nomor antrian dan nama lengkap pemohon, jadi tidak perlu bingung untuk memantau antriannya sudah sampai nomor berapa.
Begitu nama saya dipanggil, dengan cepat saya langsung masuk menuju bilik yang ditetapkan. Kepada petugas yang sedang bertugas saya menyerahkan semua berkas tadi.
Tahap pertama di lantai 3 (setelah menunggu) adalah tahap wawancara. Saya hanya ditanya jenis paspor apa yang mau dibuat, mau ke mana, dan tujuannya apa. Saya menjawabnya dengan “e-paspor dan ingin liburan ke Eropa tapi belum tahu mau ke mana dan kapan berangkatnya.” Intinya bilang saja mau liburan. Setelah dirasa tidak ada yang mencurigakan, saya diminta untuk foto.
Usai foto, tahap selanjutnya adalah perekaman sidik jari. Lakukan saja sesuai dengan arahan petugas. Begitu selesai, saya diminta untuk memeriksa form yang di-print. Di form itu tertera mulai dari nama (jangan sampai ada salah 1 huruf pun), tempat tanggal lahir, dan beberapa detail lainnya. Periksa semuanya jangan sampai ada yang salah. Jika dianggap benar semua, maka selanjutnya petugas kantor imigrasi akan memberikan bukti pengambilan paspor dan diizinkan untuk pulang.
Se-simple, secepat, dan se-tidak-ribet itu? Ya, seperti itulah pengalaman pembuatan paspor di Kanim ULP 1 Pondok Pinang. Kurang dari 30 menit lho. Jadi jangan ragu untuk bikin paspor sendiri ya 🙂
Pengambilan Paspor
(Jumat, 3 Juni 2022) – “Waktu paling cepat untuk untuk pengambilan paspor adalah 4 hari kerja dan paling lambat adalah 30 hari kerja. Silakan pilih mau datang kapanpun di antara jeda waktu tersebut.” Itulah pesan yang saya dapat dari petugas setelah selesai membuat paspor. Dan memang benar, begitu memasuki hari keempat (hari kerja) setelah saya selesai membuat paspor, saya mendapat pesan singkat melalu whatsapp kalau paspor baru saya sudah bisa diambil.
Tak ingin tergesa-gesa, saya mengambilnya di hari kelima. Tidak seperti pada pembuatan paspor di mana kita harus memilih waktu kedatangan lewat aplikasi (apakah mau pagi atau siang), pada tahap pengambilan paspor ini kita dibebaskan waktu kedatangannya (selama masih dalam jam kerja). Saya pun datang kembali ke Kanim ULP 1 Pondok Pinang pukul 13:00 WIB, sama seperti saat saya melakukan pembuatan paspor.
Proses awalnya pun masih sama. Tepat pukul 13:00 WIB saya diminta untuk mengantri dan mengumpulkan bukti pengambilan paspor yang saya dapat setelah selasai pada tahapan pembuatan paspor. 5 menit berselang, saya mendapat nomor antrian untuk mengambil paspor dan diminta untuk naik ke lantai 2. Di Kanim ULP 1 Pondok Pinang, pembuatan paspor berada di lantai 3 dan pengambilan paspor di lantai 2.
Baru saja kaki ini keluar dari elevator, nomor antrian saya langsung dipanggil. Saya segera ke loket ke pengambilan (tanpa duduk terlebih dahulu) dan menandatangani berkas pengambilan. Voiiillaaa, paspor baru saya (kali ini e-paspor) sudah jadi. Saya siap untuk keluar negeri lagi.
Sumpah, proses pengambilan paspor ini cepet banget. Nggak sampai 10 menit.
******
Itu tadi sedikit sharing mengenai proses pembuatan dan pengambilan paspor di Kanim ULP 1 Pondok Pinang. Semoga bisa membantu kalian yang mau membuat paspor ya 🙂
FAQ (Frequently Asked Questions)
- Us, saat pembuatan paspor masih diminta mengumpulkan fotokopi e-ktp? Katanya sudah ktp elektronik, kok masih difotokopi?
Tuh, kan. Suka mancing-mancing deh pertanyaannya. Sudah, ikuti saja sesuai dengan ketentuan. - Us, Kamu bilang kalau salah satu syarat pembuatan paspor itu kita harus mencetak detail permohonan yang ada di aplikasi M-Paspor dan juga surat pengantar ke Kanim. Itu semua kan sudah ada di aplikasi. Tinggal tunjukkan saja dong harusnya (paperless). Kenapa harus di-print lagi?
Sudah dibilang pertanyaannya jangan mancing-mancing. Sudah ikuti saja sesuai dengan yang saya bilang. Sistemnya ini sudah super canggih lho. - Apakah di sana masih ada calo?
Aduh, retoris sekali pertanyaan ini. Silakan datang langsung dan buktikan sendiri ya 🙂 - Apakah di Kanim ULP 1 Pondok Pinang ada layanan walk-in?
Katanya sih per tanggal 2 Juni 2022, Kanim ULP 1 Pondok Pinang sudah tidak menerima permohonan antrian datang langsung. Semuanya harus lewat M-Paspor. - Untuk pakaian saat membuat dan mengambil paspor. Apakah ada aturannya?
Oh, tentu saja ada aturannya. Kalian tidak boleh mengenakan kaos, apalagi tank top. Kalau saya sendiri kemarin datang dengan menggunakan polo shirt. Jangan juga mengenakan celana pendek ya. Kalian wajib menggunakan celana panjang. Untuk alas kaki, jangan sekali-kali datang menggunakan sandal. - Bagaimana kalau saya lupa mem-fotokopi berkas?
Tenang, Ferguso. Pihak Kanim ULP 1 Pondok Pinang sudah mengantisipasi hal tersebut. Di lantai 1, terdapat area fotokopi dengan harga yang tidak bikin kantong jebol alias harga normal. Silakan fotokopi berkas yang kalian butuhkan di sana. - Apakah ada pungli?
Sejauh saya lihat sih nggak ada ya. Bahkan parkir motornya pun gratis. - Parkiran Mobil dan motornya bagaimana di sana?
Nah, lahan parkirnya ini terbatas banget, khususnya untuk mobil. Jadi kalau bisa kalian datang ke sini dengan diantar oleh supir atau menggunakan taksi online saja agar tidak repot mencari tempat parkir. Untuk motor, kemungkinan hanya mampu menampung hingga 20-25 motor saja. - Apakah petugasnya ramah?
Kalau ini saya jujur menjawabnya dengan ramah. Semuanya informatif dan asyik - Bang, kalau sampai 30 hari paspornya tidak diambil bagaimana?
Kalau setelah 30 hari kerja tidak diambil, jangan terlalu berharap paspor kalian masih ada ya. - Bang, untuk perpanjang paspor kan syaratnya harus membawa paspor aslinya. Bagaimana kalau saya lupa?
Nah, pas banget nih. Ketika saya mendaftar untuk membuat paspor kemarin pun ada yang lupa membawa paspor lamanya. Orang itu lantas diberikan waktu sampai jam 15:00 WIB untuk datang kembali di hari yang sama dengan membawa paspor aslinya. Kalau tidak bisa, kemungkinan besar kalian harus mendaftar ulang. - Bang, katanya 4 hari sudah jadi. Kalau gue liat tanggal tulisan di waktu pembuatan dan pengambilan paspor lo kok jaraknya 9 hari ya?
4 hari kerja ya, Bambangg. Bukan 4 hari kalender.
Kindness is a passport that opens doors and fashions friends. It softens hearts and molds relationships that can last lifetimes.
–Joseph B. Wirthlin